Assalamualaikum,balik lagi niih..kali ini mau nulis tentang kukang nih,kenapa?karena gue sempet pelihara kukang..tapi sekarang udah enggak kok,,kalo yang belum tau kukang itu apa,simak aja yak..
Kukang—kadang-kadang disebut pula malu-malu—adalah
jenis primata yang bergerak lambat. Warna rambutnya beragam, dari kelabu
keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Pada punggung terdapat
garis coklat melintang dari belakang hingga dahi, lalu bercabang ke
dasar telinga dan mata. Berat tubuh 0,375-0,9 kg, panjang tubuh dewasa
19-30 cm.
Di Indonesia, satwa ini dapat ditemukan di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Kukang (Nycticebus coucang)
adalah jenis primata yang lucu dan menggemaskan sehingga tidak heran
banyak masyarakat umum yang menjadikan primata ini menjadi incaran untuk
dijadikan hewan peliharaan.
nah udah tau sekilas kan,,emang si kukang itu permata yang lucu,tapi di balik kelucuannya itu di punya cerita yang tragis banget loh..ini dia kisah tragis si kukang
- Perdagangan Kukang
Berdasarkan pemantauan ProFauna di 9 pasar burung di Pulau Jawa dan Bali, kukang merupakan salah satu jenis satwa yang diminati pembeli dan ditemukan hampir di semua pasar satwa/pasar burung.
Berdasarkan pemantauan ProFauna pada tahun 2002 saja sedikitnya ada
5000 ekor kukang diselundupkan dari Sumatera ke Pulau Jawa untuk
diperdagangkan melalui Lampung. Ini sangat mengkhawatirkan keberadaan
kukang di hutan alami Pulau Sumatera.
Perdagangan kukang tidak hanya terjadi di Pulau Jawa saja melainkan
juga di kota-kota besar lain di luar Pulau Jawa.Tanggal 9 Juni 2004 juga
diperdagangkan 12 kukang yang ditawarkan 150.000 di pasar burung
Bintang Medan yang mana pelaku perdagangan di pasar burung ini adalah
pemain lama yang empat tahun silam juga terlibat dalam perdagangan
serupa. Perdagangan kukang juga terjadi di Banjarmasin tepatnya di Pasar
Ahad Jl A Yani Km 7,5 serta di Pasar Sudi Mampir (depan Plasa Metro
City).
Sementara itu di kota Palembang Sumatera Selatan
perdagangan kukang terjadi dalam jumlah besar di pasar Enambelas Ilir.
Di Palembang setiap bulannya jumlah kukang yang dijual secara bebas
berjumlah antara 40 – 60 ekor dengan harga antara Rp. 100.000 sampai
Rp.200.000 /ekor.
Perdagangan kukang ini tidak hanya terjadi di pasar burung melainkan
juga di mall-mall. Pada tanggal 3 Juli 2004 di depan Dunkin Donut di
jual 2 ekor kukang yang ditawarkan dengan harga 175.000 rupiah per-ekor.
Padahal di mall ini dulunya belum pernah ada catatan tentang
perdagangan kukang.
Di Bandung Indah Plaza (BIP)
setiap harinya biasa dipajang dengan bebas 3 sampai 5 ekor kukang.
Kukang tersebut ditawarkan seharga Rp. 150.000,- hingga Rp.200.000,- per
ekor
- Gigi kukang dipotong
Untuk menampilkan kesan bahwa kukang itu satwa yang jinak, lucu dan
tidak menggigit, maka oleh pedagang gigi kukang tersebut dicabut dengan
menggunakan tang (pengait) yang biasa dipakai oleh tukang listrik. Dalam
proses pencabutan tersebut gigi kukang sering patah atau remuk dan
menimbulkan luka di mulut.
Kemudian kukang tersebut dipegang kakinya dengan posisi kepalanya di bawah. Selanjutnya kukang tersebut diputar-putar dengan alasan untuk menghentikan pendarahan. Banyak kasus kukang yang habis dipotong giginya mengalami infeksi yang bisa berdampak pada kematian.
- Untuk Obat Tradisional
- Kukang Terancam Punah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (pasal 5), suatu jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria;
- Mempuyai populasi kecil
- Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
- Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Permasalahan lain adalah belum adanya data ilmiah yang pasti mengenai
populasi liar kukang di alam. Kukang yang aktif di malam hari dengan
pergerakannya yang lambat membuat sangat sulit untuk menemui kukang di
alam. Anehnya para penangkap kukang dengan mudah bisa menemukan kukang
di alam. Dikhawatirkan tanpa disadari populasi kukang di alam akan turun
drastis akibat penangkapan untuk diperdagangkan.
Meski kukang telah dilindungi, namun upaya penegakan hukumnya mesti
ditingkatkan. Perlindungan di tingkat internasional yang lebih ketat
dengan memasukan kukang ke dalam apendix I CITES akan membantu kukang
untuk tetap lestari. Karena kukang telah dilindungi oleh undang-unang
Republik Indonesia, maka sudah sepatutnya pemerintah Indonesia juga
mendukung upaya menaikan status kukang untuk masuk dalam apendix I
CITES. Dengan demikian perdagangan internasional kukang tidak akan boleh
lagi hasil penangkapan dari alam.
sekian ya,,mari kita lestarikan flora dan fauna indonesia supaya tidak punah
wassalamualaikum wr.wb