Minggu, 01 Juli 2012

Kukang yang Malang

Assalamualaikum,balik lagi niih..kali ini mau nulis tentang kukang nih,kenapa?karena gue sempet pelihara kukang..tapi sekarang udah enggak kok,,kalo yang belum tau kukang itu apa,simak aja yak..

 
Kukang—kadang-kadang disebut pula malu-malu—adalah jenis primata yang bergerak lambat. Warna rambutnya beragam, dari kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Pada punggung terdapat garis coklat melintang dari belakang hingga dahi, lalu bercabang ke dasar telinga dan mata. Berat tubuh 0,375-0,9 kg, panjang tubuh dewasa 19-30 cm.
Di Indonesia, satwa ini dapat ditemukan di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Kukang (Nycticebus coucang) adalah jenis primata yang lucu dan menggemaskan sehingga tidak heran banyak masyarakat umum yang menjadikan primata ini menjadi incaran untuk dijadikan hewan peliharaan.

nah udah tau sekilas kan,,emang si kukang itu permata yang lucu,tapi di balik kelucuannya itu di punya cerita yang tragis banget loh..ini dia kisah tragis si kukang
   
  • Perdagangan Kukang
Berdasarkan pemantauan ProFauna di 9 pasar burung di Pulau Jawa dan Bali, kukang merupakan salah satu jenis satwa yang diminati pembeli dan ditemukan hampir di semua pasar satwa/pasar burung.
Berdasarkan pemantauan ProFauna pada tahun 2002 saja sedikitnya ada 5000 ekor kukang diselundupkan dari Sumatera ke Pulau Jawa untuk diperdagangkan melalui Lampung. Ini sangat mengkhawatirkan keberadaan kukang di hutan alami Pulau Sumatera.
Perdagangan kukang tidak hanya terjadi di Pulau Jawa saja melainkan juga di kota-kota besar lain di luar Pulau Jawa.Tanggal 9 Juni 2004 juga diperdagangkan 12 kukang yang ditawarkan 150.000 di pasar burung Bintang Medan yang mana pelaku perdagangan di pasar burung ini adalah pemain lama yang empat tahun silam juga terlibat dalam perdagangan serupa. Perdagangan kukang juga terjadi di Banjarmasin tepatnya di Pasar Ahad Jl A Yani Km 7,5 serta di Pasar Sudi Mampir (depan Plasa Metro City).
Sementara itu di kota Palembang Sumatera Selatan perdagangan kukang terjadi dalam jumlah besar di pasar Enambelas Ilir. Di Palembang setiap bulannya jumlah kukang yang dijual secara bebas berjumlah antara 40 – 60 ekor dengan harga antara Rp. 100.000 sampai Rp.200.000 /ekor.
Perdagangan kukang ini tidak hanya terjadi di pasar burung melainkan juga di mall-mall. Pada tanggal 3 Juli 2004 di depan Dunkin Donut di jual 2 ekor kukang yang ditawarkan dengan harga 175.000 rupiah per-ekor. Padahal di mall ini dulunya belum pernah ada catatan tentang perdagangan kukang.
Di Bandung Indah Plaza (BIP) setiap harinya biasa dipajang dengan bebas 3 sampai 5 ekor kukang. Kukang tersebut ditawarkan seharga Rp. 150.000,- hingga Rp.200.000,- per ekor

 
  •  Gigi kukang dipotong Untuk menampilkan kesan bahwa kukang itu satwa yang jinak, lucu dan tidak menggigit, maka oleh pedagang gigi kukang tersebut dicabut dengan menggunakan tang (pengait) yang biasa dipakai oleh tukang listrik. Dalam proses pencabutan tersebut gigi kukang sering patah atau remuk dan menimbulkan luka di mulut.
    Kemudian kukang tersebut dipegang kakinya dengan posisi kepalanya di bawah. Selanjutnya kukang tersebut diputar-putar dengan alasan untuk menghentikan pendarahan. Banyak kasus kukang yang habis dipotong giginya mengalami infeksi yang bisa berdampak pada kematian.

    • Untuk Obat Tradisional
    Pemanfaatan kukang selain di perdagangkan untuk hewan peliharaan juga dimanfaatkan untuk obat-obatan tradisional. Daging kukang tersebut dipercaya sebagai obat untuk meningkatkan stamina laki-laki. Selain itu juga bagian kukang seperti kerangka dipercaya memiliki kekuatan mistis untuk menolak bahaya dan membuat rumah tangga tenteram.

    •  Kukang Terancam Punah
    Berdasarkan survey dan monitoring yang dilakukan ProFauna Indonesia sejak tahun 2000 hingga 2006, diperkirakan setiap tahunnya ada sekitar 6000 hingga 7000 ekor kukang yang ditangkap dari alam di wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Ini menjadi serius bagi kelestarian kukang di alam, mengingat perkembangbiakan kukang cukup lambat yaitu hanya bisa melahirkan seekor anak dalam satu tahun setengah.
    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (pasal 5), suatu jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria;
  • Mempuyai populasi kecil
  • Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
  • Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Permasalahan lain adalah belum adanya data ilmiah yang pasti mengenai populasi liar kukang di alam. Kukang yang aktif di malam hari dengan pergerakannya yang lambat membuat sangat sulit untuk menemui kukang di alam. Anehnya para penangkap kukang dengan mudah bisa menemukan kukang di alam. Dikhawatirkan tanpa disadari populasi kukang di alam akan turun drastis akibat penangkapan untuk diperdagangkan.
Meski kukang telah dilindungi, namun upaya penegakan hukumnya mesti ditingkatkan. Perlindungan di tingkat internasional yang lebih ketat dengan memasukan kukang ke dalam apendix I CITES akan membantu kukang untuk tetap lestari. Karena kukang telah dilindungi oleh undang-unang Republik Indonesia, maka sudah sepatutnya pemerintah Indonesia juga mendukung upaya menaikan status kukang untuk masuk dalam apendix I CITES. Dengan demikian perdagangan internasional kukang tidak akan boleh lagi hasil penangkapan dari alam.

sekian ya,,mari kita lestarikan flora dan fauna indonesia supaya tidak punah
wassalamualaikum wr.wb